|
Apakah yang dimaksud dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)?
Apa yang dilakukan LBH Bandung untuk mendorong terwujudnya cita-cita penegakan hukum, hak asasi manusia dan demokrasi?
Siapa sajakah yang menjadi pekerja di LBH?
Apakah beda antara LBH Bandung dengan LBH-LBH Lainnya?
Darimanakah pendanaan LBH Bandung?
Di mana saja lingkup kerja LBH Bandung?
Kasus apa saja yang ditangani LBH Bandung?
Bila saya mempunyai satu kasus, berapa yang harus saya bayar untuk mendapatkan pendampingan?
Di mana saya dapat menghubungi LBH Bandung?
Lembaga bantuan hukum
adalah sebuah organisasi non pemerintah yang maksud pendiriannya ditujukan bagi
kepentingan memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Secara garis besar, LBH Bandung membagi pekerjaannya ke
dalam 2 aktifitas utama, yakni program penanganan kasus dan program penanganan non kasus.
Program bantuan dan pelayanan hukum bagi masyarakat marjinal dapat diselenggarakan melaui kerjasama dengan bebagai organisasi
non pemerintah lainya dan juga organisasi rakyat.
LBH Bandung juga mengadakan pendidikan hukum dan HAM
yang merupakan bagian dari kerangka advokasi LBH Bandung yang bertujuan memperkuat dan meningkatkan kemampuan organisasi
masyarkat sipil dalam penyelesaian masalah atau sengketa yang dihadapi, yang dilaksanakan melalui
kegiatan diskusi kampung, Focussed Group Discussion (FGD), Workshop, Seminar, Lokakarya, Pelatihan Paralegal,
Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Hukum, dan lain sebagainya.
Di samping itu, LBH Bandung juga mengembangkan kegiatan
-kegiatan kampanye dan publikasi sebagai pengejawantahan kepentingan-kepentingan pemenuhan hak akses pada keadilan. Untuk detailnya,
silahkan lihat
buku-buku terbitan LBH Bandung.
Umumnya
yang bekerja di LBH adalah para sarjana hukum dari berbagai perguruan tinggi
baik swasta maupun negeri yang memiliki kepedulian terhadap cita-cita penegakan
hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Namun pekerja di LBH Bandung
atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pengabdi Bantuan Hukum (PBH), tidak
terbatas pada sarjana hukum saja, siapapun warga negara Indonesia dengan latar
belakang pendidikan apapun, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
organisasi, berdedikasi serta konsisten dengan prinsip dasar dan nilai-nilai
yang diperjuangkan LBH Bandung, mereka dapat melakukan aktifitas sebagai PBH di
LBH Bandung.
Secara
umum LBH Bandung dan LBH-LBH lainnya memiliki kesamaan, terkait dengan fungsi
pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat. Yang membedakan LBH Bandung dengan
LBH-LBH lainnya adalah, bahwa sesuai dengan prinsip dasar dan nilai-nilai yang
diperjuangkan, serta visi dan misi kelembagaannya, LBH Bandung telah menetapkan
dirinya sebagai lembaga sosial (non profit) yang independen dan memfokuskan
bantuan serta pelayanan hukum khusus bagi kelompok masyarakat marjinal, yaitu
termasuk kualifikasi kasus-kasus struktural dan pelanggaran HAM (hak sipil dan
politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya; atau dikenal dengan istilah hak
sipol dan ekosob).
Dengan
diratifikasinya beberapa kovenan dan konvensi internasional, seperti:
| 1 |
Kovenan Internasional
Hak Sipil dan Politik (1966) melalui diundangkannya UU No.12 Tahun
2005; |
| 2 |
Kovenan Internasional Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (1966) melalui diundangkannya UU No.11 Tahun 2005;
|
| 3 |
Konvensi penghapusan
semua bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (1979) melalui
diundangkannya UU No.7 Tahun 1994; |
| 4 |
Konvensi menentang
penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan martabat manusia (1984) melalui
diundangkannya UU No.5 Tahun 1998; dan |
| 5 |
Konvensi mengenai hak anak (1989)
melalui diundangkannya Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990.
|
Karenanya pemerintah dan segenap rakyat
Indonesia harus tunduk dan menjunjung tinggi dan menghormati norma-norma
yang berlaku universal tersebut, pemerintah berkewajiban untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak setiap warga negera sebagaimana dimaksud dalam
instrumen hukum tersebut.
Sebelum
terjadi krisis moneter, sumber pendanaan LBH
Bandung sepenuhnya difasilitasi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
yang bersumber dari berbagai bantuan dan sumbangan baik dalam maupun luar negeri.
Setelah krisis moneter terjadi, LBH Bandung mulai menggali sumber pendanaan
sendiri dan mendapatkan bantuan dari berbagai lembaga donor di dalam dan di luar
negeri, seperti; Yayasan Tifa Indonesia, DFiD, Oxfam, Claf; serta sumbangan dari
masyarakat bantuan hukum klien LBH Bandung.
LBH
Bandung sebagai cabang dari YLBHI memiliki wilayah kerja mencakup seluruh
wilayah kabupaten dan kota di dalam Propinsi Jawa Barat.
LBH
Bandung lebih memprioritaskan bidang pekerjaannya pada penanganan
persoalan-persoalan hukum struktural dengan subyek masyarakat miskin yang
tertindas dan marjinal akibat kebijakan pemerintah yang berdimensi HAM. Seperti:
Penggusuran, Sengketa pertanahan masyarakat pedesaan yang diakibatkan oleh
Perhutani, BKSDA atau departemen kehutanan, sengketa pertanahan masyarakat desa
dengan perkebunan, persoalan buruh, nelayan dan kaum miskin kota, pelanggaran
HAM, perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penataan dan
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri dan property, dan lain
sebagainya.Untuk lebih jelasnya silahkan lihat data
kasus dampingan LBH Bandung.
Sebagai
lembaga sosial, LBH Bandung dalam memberikan bantuan dan pelayanan hukum
terhadap kelompok masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas untuk
didampingi, hanya mengenakan beban biaya administrasi untuk pengganti formulir
data klien, yang besarnya tidak ditentukan atau sesuai dengan kemampuan klien
yang bersangkutan. Selanjutnya, dalam prises konsultasi, pendampingan dan proses
penyelesaian kasus, LBH Bandung tidak memungut biaya apapun. Namun klien LBH
Bandung diharapkan membiayai sendiri semua beban biaya untuk kepentingan
penanganan perkara; seperti: biaya fotokopi berkas-berkas, transport klien,
biaya administrasi pendaftaran gugatan, biaya administrasi upaya hukum banding,
kasasi dan pengajuan kembali (PK) ke MA, dan lain sebagainya hingga kasusnya
mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Masyarakat dapat menghubungi LBH
Bandung di Jalan Rengasdengklok No. 26, Antapani - Bandung. Nomor telepon: 022-7206760, atau lewat email:
lbhbandung@lbhbandung.org atau
lbh_bdg@indo.net.id atau mengunjungi
website LBH Bandung di www.lbhbandung.org .
|