Perburuhan

Agraria
Keuangan
Konsultasi
Buku Tamu

Daftar Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)?

Apa yang dilakukan LBH Bandung untuk mendorong terwujudnya cita-cita penegakan hukum, hak asasi manusia dan demokrasi?

Siapa sajakah yang menjadi pekerja di LBH?

Apakah beda antara LBH Bandung dengan LBH-LBH Lainnya?

Darimanakah pendanaan LBH Bandung?

Di mana saja lingkup kerja LBH Bandung?

Kasus apa saja yang ditangani LBH Bandung?

Bila saya mempunyai satu kasus, berapa yang harus saya bayar untuk mendapatkan pendampingan?

Di mana saya dapat menghubungi LBH Bandung?


Apakah yang dimaksud dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)?

Lembaga bantuan hukum adalah sebuah organisasi non pemerintah yang maksud pendiriannya ditujukan bagi kepentingan memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kembali ke atas

Apa yang dilakukan LBH Bandung untuk mewujudkan cita-cita penegakan hukum, hak asasi manusia dan demokrasi?

Secara garis besar, LBH Bandung membagi pekerjaannya ke dalam 2 aktifitas utama, yakni program penanganan kasus dan program penanganan non kasus. Program bantuan dan pelayanan hukum bagi masyarakat marjinal dapat diselenggarakan melaui kerjasama dengan bebagai organisasi non pemerintah lainya dan juga organisasi rakyat.

LBH Bandung juga mengadakan pendidikan hukum dan HAM yang merupakan bagian dari kerangka advokasi LBH Bandung yang bertujuan memperkuat dan meningkatkan kemampuan organisasi masyarkat sipil dalam penyelesaian masalah atau sengketa yang dihadapi, yang dilaksanakan melalui kegiatan diskusi kampung, Focussed Group Discussion (FGD), Workshop, Seminar, Lokakarya, Pelatihan Paralegal, Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Hukum, dan lain sebagainya.

Di samping itu, LBH Bandung juga mengembangkan kegiatan -kegiatan kampanye dan publikasi sebagai pengejawantahan kepentingan-kepentingan pemenuhan hak akses pada keadilan. Untuk detailnya, silahkan lihat buku-buku terbitan LBH Bandung.

Kembali ke atas

Siapa sajakah yang menjadi pekerja di LBH?

Umumnya yang bekerja di LBH adalah para sarjana hukum dari berbagai perguruan tinggi baik swasta maupun negeri yang memiliki kepedulian terhadap cita-cita penegakan hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Namun pekerja di LBH Bandung atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pengabdi Bantuan Hukum (PBH), tidak terbatas pada sarjana hukum saja, siapapun warga negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan apapun, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan organisasi, berdedikasi serta konsisten dengan prinsip dasar dan nilai-nilai yang diperjuangkan LBH Bandung, mereka dapat melakukan aktifitas sebagai PBH di LBH Bandung.

kembali ke atas

Apakah beda antara LBH Bandung dengan LBH-LBH Lainnya?

Secara umum LBH Bandung dan LBH-LBH lainnya memiliki kesamaan, terkait dengan fungsi pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat. Yang membedakan LBH Bandung dengan LBH-LBH lainnya adalah, bahwa sesuai dengan prinsip dasar dan nilai-nilai yang diperjuangkan, serta visi dan misi kelembagaannya, LBH Bandung telah menetapkan dirinya sebagai lembaga sosial (non profit) yang independen dan memfokuskan bantuan serta pelayanan hukum khusus bagi kelompok masyarakat marjinal, yaitu termasuk kualifikasi kasus-kasus struktural dan pelanggaran HAM (hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya; atau dikenal dengan istilah hak sipol dan ekosob).

Dengan diratifikasinya beberapa kovenan dan konvensi internasional, seperti:

1 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (1966) melalui diundangkannya UU No.12 Tahun 2005;
2

Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966) melalui diundangkannya UU No.11 Tahun 2005;

3 Konvensi penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (1979) melalui diundangkannya UU No.7 Tahun 1994;
4 Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia (1984) melalui diundangkannya UU No.5 Tahun 1998; dan
5

Konvensi mengenai hak anak (1989) melalui diundangkannya Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990.

Karenanya pemerintah dan segenap rakyat Indonesia harus tunduk dan menjunjung tinggi dan menghormati norma-norma yang berlaku universal tersebut, pemerintah berkewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak setiap warga negera sebagaimana dimaksud dalam instrumen hukum tersebut.

kembali ke atas

Darimanakah pendanaan LBH Bandung?

Sebelum terjadi krisis moneter, sumber pendanaan LBH Bandung sepenuhnya difasilitasi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bersumber dari berbagai bantuan dan sumbangan baik dalam maupun luar negeri. Setelah krisis moneter terjadi, LBH Bandung mulai menggali sumber pendanaan sendiri dan mendapatkan bantuan dari berbagai lembaga donor di dalam dan di luar negeri, seperti; Yayasan Tifa Indonesia, DFiD, Oxfam, Claf; serta sumbangan dari masyarakat bantuan hukum klien LBH Bandung.

kembali ke atas

Di mana saja lingkup kerja LBH Bandung?

LBH Bandung sebagai cabang dari YLBHI memiliki wilayah kerja mencakup seluruh wilayah kabupaten dan kota di dalam Propinsi Jawa Barat.

kembali ke atas

Kasus apa saja yang ditangani LBH Bandung?

LBH Bandung lebih memprioritaskan bidang pekerjaannya pada penanganan persoalan-persoalan hukum struktural dengan subyek masyarakat miskin yang tertindas dan marjinal akibat kebijakan pemerintah yang berdimensi HAM. Seperti: Penggusuran, Sengketa pertanahan masyarakat pedesaan yang diakibatkan oleh Perhutani, BKSDA atau departemen kehutanan, sengketa pertanahan masyarakat desa dengan perkebunan, persoalan buruh, nelayan dan kaum miskin kota, pelanggaran HAM, perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penataan dan pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri dan property, dan lain sebagainya.Untuk lebih jelasnya silahkan lihat data kasus dampingan LBH Bandung.

kembali ke atas

Bila saya mempunyai satu kasus, berapa yang harus saya bayar untuk mendapatkan pendampingan?

Sebagai lembaga sosial, LBH Bandung dalam memberikan bantuan dan pelayanan hukum terhadap kelompok masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas untuk didampingi, hanya mengenakan beban biaya administrasi untuk pengganti formulir data klien, yang besarnya tidak ditentukan atau sesuai dengan kemampuan klien yang bersangkutan. Selanjutnya, dalam prises konsultasi, pendampingan dan proses penyelesaian kasus, LBH Bandung tidak memungut biaya apapun. Namun klien LBH Bandung diharapkan membiayai sendiri semua beban biaya untuk kepentingan penanganan perkara; seperti: biaya fotokopi berkas-berkas, transport klien, biaya administrasi pendaftaran gugatan, biaya administrasi upaya hukum banding, kasasi dan pengajuan kembali (PK) ke MA, dan lain sebagainya hingga kasusnya mendapatkan kekuatan hukum tetap.

kembali ke atas

Di mana saya dapat menghubungi LBH Bandung?

Masyarakat dapat menghubungi LBH Bandung di Jalan Rengasdengklok No. 26, Antapani - Bandung. Nomor telepon: 022-7206760, atau lewat email: lbhbandung@lbhbandung.org atau lbh_bdg@indo.net.id atau mengunjungi website LBH Bandung di www.lbhbandung.org .

kembali ke atas

[ Link ]

[ F A Q ]

[ Webmail (Staff) ]

Segala kritik dan saran berkaitan dengan teknis dan isi website ini dapat dikirim ke adminlbh@lbhbandung.org

@2007, Lembaga Bantuan Hukum Bandung