Perburuhan

Agraria
Keuangan
Konsultasi
Buku Tamu
Silahkan klik di SINI untuk konsultasi hukum.

[ID PERTANYAAN: 50] PENGIRIM: Gustian (tonyzoramarketing@gmail.com) 19/08/2008, 17:59:57
PERTANYAAN:Pengasuh Yth, Saya Toni, saya ingin mengkonsultasikan permasalahan yang saat ini menimpa adik saya. Semuanya bermula dari kerjasama usaha mensuplai kebutuhan salah satu perusahaan tambang terkemuka, dan untuk memenuhi barang-barang kebutuhan perusahaan itu adik saya bekerjasama dengan seseorang berkewarga negaraan asing (Jepang). Karena permintaan barang meningkat memaksa adik saya untuk meminjamnya dari seseorang yang selanjutnya akan saya sebut sebagai investor. Nah dalam perjalanan usaha ternyata mitra bisnis adik saya yang orang jepang ini ternyata menipu dengan cara membawa kabur uang pembelian barang. Akhirnya jatuh tempo pinjaman tiba dan adik saya tidak dapat mengembalikan pinjaman sekaligus bagi hasil usaha yang dijanjikan hingga mencapai 500 juta rupiah. Namun sayangnya cara-cara yang ditempuh sang investor layaknya seorang preman, sang investor menyekap adik saya dan meminta keluarga untuk bertanggung jawab melunasi hutang adik saya. Atas permasalahan ini apa yang harus kami lakukan ?, karena jelas terlepas dari permasalahan hutang adik saya, saya fikir penyekapan tersebut sudah menjadi satu tindakan melanggar hukum. Melalui kesempatan ini kami memohon penjelasan atas kasus yang menimpa keluarga kami, apa yang sebaiknya kami lakukan ?. Terus terang uang sebesar 500 juta adalah nilai yang sangat besar buat keluarga kami, apalagi harus disiapkan dalam waktu yang sangat singkat, terus terang kami tidak sanggup.


Halaman:[ID PERTANYAAN: 49] PENGIRIM: Tia (aqurrota@yahoo.co.id) 05/08/2008, 21:15:10
PERTANYAAN:saya seorang karyawati swastayang telah menikah sejak tahun 2001. suami saya seorang PNS dan kami telah dikaruniai seorang anak laki laki berusia 6 tahun. pada tahun 2006 saya mengajukan gugatan cerai kepada suami karena ketahuan telah menikah lagi dengan kliennya yang bernama nona X yang dilangsungkan pada tahun 2005. Pernikahan suami saya dengan nona x dapat dilakukan dengan resmi dan berlangsung dengan lancar di KUA cirebon karena dengan bantuan nona X suami saya telah membuat KTP palsu yang tentunya berisi identitas palsu dirinya, pekerjaannya, statusnya dan alamatnya. karena suami tidak mau menceraikan saya dan gugatan cerai saya juga dipersulit oleh KUA kemudian saya mengadukan suami ke kantornya (atasannya) namun atasan suami menolak keinginan saya dan meminta kami berdamai. karena saya tidak puas dengan semua ini maka saya mengadukan suami ke polisi, polisi kemudian mempertemukan kami dan orang tua kami masing-masing. dari hasil perundingan keluarga itu akhirnya kami sepakat untuk damai dan tidak jadi bercerai dengan catatan bahwa suami mau menandatangani pernyataan yang beberapa diantaranya berisi bahwa ia akan menceraikan istri mudanya dan akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam memenuhi seluruh kebutuhan hidup anak dan istri, menyerahkan dan mengalih namakan rumah dan kendaraan kami (yang kami peroleh dari penghasilan kami berdua)dari namanya menjadi nama saya.(saya lakukan ini untuk anak saya, karena ia juga kurang bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga) akhirnya suami mau menceraikan istri mudanya dan menafkahi kami serta berjanji akan mengalihnamakan rumah dan kendaraan , namun hingga kini rumah masih atas nama dirinya bahkan mobil ia serahkan pada mantan istrinya.yang lebih parah sudah hampir 3 bulan ini ia tidak menafkahi keluarga dan tidak mau mengunjungi kami di bandung (suami sedang tinggal bertugas di banten). karena ia sulit diajak bicara kemudian saya kembali bicara dengan atasannya, namun atasannya tidak merespon pengaduan saya. Bapak/Ibu, saya merasa pernikahan saya sudah tidak dapat dipertahankan lagi. saya ingin menggugatnya kembali baik gugatan cerai dan gugatan karena ia ingkar terhadap surat pernyataannya yang telah ditanda tanganinya di atas materai dan disaksikan oleh keluarga serta pihak kepolisian. tapi tampaknya saya kembali akan mengalami kesulitan seperti dulu. apa yang sebaiknya saya lakukan sekarang? dapatkah suami saya gugat seperti keinginan saya? atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih.
Halaman:[0][1][2][3][4][5][6][7][8][9][10][11]

[ Link ]

[ F A Q ]

[ Webmail (Staff) ]

Segala kritik dan saran berkaitan dengan teknis dan isi website ini dapat dikirim ke adminlbh@lbhbandung.org

@2007, Lembaga Bantuan Hukum Bandung