Perburuhan

Agraria
Keuangan
Konsultasi
Buku Tamu

Visi Misi Dan Cara Pandang LBH Bandung Dalam Kasus Hukum

 

Visi

Sebagai organisasi masyarakat sipil di Jawa Barat, LBH Bandung mempunyai pandangan bahwa penyelenggaraan negara harus melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dan semua kebebasan dasar manusia. Di masa depam LBH Bandung memandang bahwa rakyat harus diposisikan sebagai subyek dalam membangun keadilan dan supremasi hukum.

 

Misi

Misi dari LBH Bandung diarahkan pada setiap upaya yang ikut mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadlian sosial, dimana hukum tidak lagi dibentuk berdasarkan kompromi dengan kekuatan modal, tetapi disesuaikan dengan keinginan dan aspirasi dari masyarakat.

 

Cara Pandang Dalam Kasus Hukum

Kasus hukum tidak hanya dilihat dari penyelesaian kasus tersebut, tetapi harus dilihat sebagai indikasi adanya konflik yang sangat dalam. Sebagai contoh, di dalam kasus buruh, agaraia, dan lingkungan hidup harus lihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu persoalan ketimpangan sumber daya ekonomi dan adanya hegemoni negara dalam masalah-masalah masyarakat.

Oleh karena itu langkah antisipasi yang dilakukan tidak hanya sebatas legal formal, tetapi juga memperkuat lembaga perwakilan rakyat untuk mengakui hak-hak rakyat, proses hukum yang adil dan penolakan terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang.

Implikasi dari cara pandang tersebut terhadap sestem evaluasi kerja LBH Bandung adalah bahwa ukuran keberhasilan pelaksanaan program, tidak hanya dilihat dari kalah-menangnya kasus secara legal formal (putusan lembaga peradilan) semata, tetapi dipertimbangkan pula dampak sosial kongkrit lainnya yang dihasilkan dari pelaksanaan program penanganan kasus tersebut:

1.

Upaya pengembangan fungsi hukum untuk mewujudkan hak-hak rakyat yang secara de fakto telah diakui

2. Upaya pelembagaan nilai-nilai dan norma hukum melalui kegiatan penyadaran dan publikasi bidang hukum
3. Upaya pengembangan mekanisme alternative penyelesaian konflik hukum yang berdimensi publik
4. Upaya mengembangkan fungsi kritik melalui lembaga peradilan
5. Upaya menyumbangkan gagasan pembentukan, pembaharuan, dan penegakkan hukum
6. Upaya me-reartikulasi kepentingan hukum masyarakat yang mengalami ketidak adilan melalui jalur pengadilan, birokrasi, dan jalur konstitusional lainnya
7. Upaya untuk melakukan delegitimasi dan dekonstruksi konsep kehidupan bernegara yang memperlemah posisi rakyat

[ Link ]

[ F A Q ]

[ Webmail (Staff) ]

Segala kritik dan saran berkaitan dengan teknis dan isi website ini dapat dikirim ke adminlbh@lbhbandung.org

@2007, Lembaga Bantuan Hukum Bandung